Truk Satpol PP Dibakar Pendemo UU Cipta Kerja di Kartasura, Kerugian Sekitar Rp350 Juta

Mahasiswa dan eleman masyarakat lain saat menggelar aksi demo di Bundaran Tugu Kartasura, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Truk operasional Satpol PP Sukoharjo jadi korban tindakan anarkistis massa pendemo UU Cipta Kerja di Kartasura kemarin. Truk tersebut dibakar massa hingga Satpol PP menderiga kerugian cukup besar dimana diperkirakan mencapai Rp350 juta. Terkait hal itu, Satpol PP menyerahkan pada polisi untuk mengusut para pelakunya.


“Terkait kasus pembakaran truk Satpol PP, kami menyerahkan kasusnya pada polisi. Informasinya pelakunya masih dalam penyelidikan,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Jumat (9/10/2020).

Heru mengaku, dalam aksi demo di Bundaran Tugu Kartasura tersebut, Satpol PP menerjunkan satu peleton anggota untuk membantu pengamanan. Dalam perjalanan ke lokasi diangkut menggunakan truk yang akhirnya dibakar massa pendemo. Menurutnya, truk Satpol PP tersebut diparkir di pinggir jalan Solo-Yogyakarta. Nahas, saat massa dibubarkan justru truk Satpol yang jadi sasaran.

Terbakarnya truk Satpol PP tersebut otomatis menganggu operasional Satpol PP Sukoharjo. Jadi, selain menderita kerugian material, Satpol PP juga mengalami kerugian dengan terganggunya operasional Satpol PP. Sebab, selama ini armada truk tersebut sering digunakan Satpol PP dalam kegiatan penegakan peraturan daerah.

Hal senada diungkapkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Bupati mengaku sudah menerima laporan terkait pembakaran truk operasional milik Satpol PP Sukoharjo dalam aksi demo di Kartasura. Terkait hal itu, Bupati menyesalkan tindakan anarkistis yang dilakukan peserta demo.

Terkait masalah itu, Bupati berharap Polres Sukoharjo bertindak tegas dengan mengusut pelakunya. Sebab Pasalnya, truk operasional yang dibakar massa tersebut merupakan aset milik daerah. Terlebih lagi, truk tersebut sangat vital dalam menunjang aktivitas Satpol PP Sukoharjo.

“Pelakunya harus ditindak tegas. Menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja boleh-boleh saja. Yang tidak boleh itu tindakan anarki dengam melakukan perusakan,” tegasnya. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar