Ragam  

TPS Liar Masih Marak, DLH Genjot Pembentukan Bank Sampah

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya (tengah) saat meresmikan bank sampah yang dilengkapi dengan mesin pemilah sampah beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar masih marak di tengah masyarakat. Kondisi tersebut disadari oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan mencari solusi yang efektif agar sampah tidak menjadi masalah yang semakin besar di kemudian hari. Salah satu solusi DLH adalah dengan menggenjot pembentukan bank sampah. Tidak hanya di tinfkat desa/kelurahan, tapi hingga ke tingkat RT/RW.



“TPS liar masih banyak, untuk itu kami menggenjot pembentukan bank sampah. Tidak hanya formalitas saja, tapi bank sampah ini juga harus aktif,” tandas Kepala DLH Sukoharjo, Agustinus Setiyono, Rabu (18/9).

Menurutnya, sosialisasi mengenai pembentukan bank sampah di wilayah diintensifkan kembali. Termasuk memantau keberadaan bank sampah yang telah terbentuk karena disinyalir banyak bank sampah yang tidak aktif karena berbagai sebab seperti kesibukan pengurus hingga kurang pedulinya anggota. Diakui Agus, bank sampah menjadi solusi efektif untuk penanganan masalah sampah.

Terlebih lagi, ujarnya, selama ini volume sampah masyarakat selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Untuk itu, jika tidak dilakukan upaya sejak sekarang, dikhawatirkan sampah akan menjadi sumber masalah di masa yang akan datang. Agus mencontohkan, beberapa wilayah sudah aktif dalam pembentukan bank sampah seperti di Kelurahan Sukoharjo, Kelurahan Joho, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kota. Selain itu juga dibeberapa desa di Kecamatan Grogol, Kartasura dan Baki.

“Dalam bank sampah ini, pengelola ditekankan untuk memilah dan memilih sampah. Setelah dipilah, sampah yang tidak bisa dimanfaatkan atau tidak bisa didaur ulang baru dibuang ke TPA,” ujarnya.

Agus juga mengatakan, pembentukan bank sampah di masyatakat juga diharapkan bisa menjadi solusi keberadaan TPS liar di sejumlah lokasi. Agus juga mengingatkan jika pelaku pembuangan sampah liar bisa diproses hukum karena sudah diatur dalam Perda. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *