TPP Dua Pejabat Tidak Dicairkan, Salah Sendiri Terlambat Sampaikan LHKPN

Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. (Ilustrasi: Jabarekspres.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Instruksi Bupati agar semua pejabat tertib dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata tidak berjalan mulus. Pasalnya, hingga batas waktu terakhir penyampaian pada 31 Maret, terdapat dua pejabat yang terlambat melaporkan. Akibatnya, Pemkab Sukoharjo pun memberikan sanksi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dua pejabat bersangkutan tidak dicairkan.



“Hingga batas waktu penyampaikan LHKPN pada 31 Maret, terdapat dua pejabat yang terlambat menyampaikan. Dua pejabat tersebut merupakan pejabat esselon IV,” terang Inspektur Pemkab Sukoharjo Djoko Poernomo, Senin (1/4).

Dikatakan Ipung-sapaan akrab Djoko Poernomo-kedua pejabat tersebut baru menyampaikan LHKPN pada 1 April, pagi tadi. Menurutnya, pejabat esselon II hingga IV yang wajib menyampaikan LHKPN terdapat 745 orang. dari jumlah tersebut, yang menyampaikan LHKPN hingga 31 Maret sebanyak 743 orang sehingga ada dua pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN tepat waktu.

Ipung mengatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup), pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN tepat waktu diberikan sanksi penundaan pembayaran TPP. dibayarkannya tunjangan penghasilan pegawai bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN. Sanksi tersebut diberlakukan oleh Pemkab dalam rangka menggenjot kepatuhan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo menyampaikan LHKPN.

Soal sanksi penangguhan TPP tersebut, dikatakan Ipung karena dua pejabat terlambat sehari, maka TPP bulan ini tidak dibayarkan. Jika terlambatnya dua bulan, maka TPP-nya tidak dibayarkan dua bulan, begitu seterusnya. Terkait LHKPN tersebut sudah disosialisasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diteruskan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tahun sebelumnya hanya pejabat esselon II dan III yang lapor LHKPN, tapi mulai tahun ini diperluas hingga esselon IV,” kata Ipung.

Terkait hal itu, Ipung mengaku sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Nomor 700/743/2018 tentang Wajib Laporan LHKPN bagi pejabat eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional tertentu di lingkungan Inspektorat Daerah dan Unit Pelayanan Pengadaan. Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya tertib administrasi dan menuju pakta integritas bagi pejabat Pemkab Sukoharjo. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *