TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang Selangkah Lebih Maju Dibandingkan TPA Lain di Indonesia

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Sukoharjonews.com (Malang) – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur selesai dikerjakan Kementerian PUPR pada 202o. TPA tersebut telah dioperasionalkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Malang dengan sistem “sanitary landfill”.

Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono menyampaikan, pengoperasian berbagai infrastruktur di TPA Sampah Supit Urang sesuai kebijakan OPOR (Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi dan Rehabilitasi) infrastruktur PUPR. Pengembangan TPA Sampah Supit Urang dilakukan dengan menggunakan sistem sanitary landfill dari yang semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping), sehingga dapat meminimalisir dampak pencemaran lingkungan.

“TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang sudah selangkah lebih maju dibandingkan TPA lain di Indonesia. Di sini sampah sudah dipisah antara organik dengan an-organik. Kemudian dipilah lagi mana sampah organik yang bisa dipakai dan mana sampah an-organik yang residunya dibuang, sehingga proses ini dapat memperpanjang umur TPA,” kata Menteri Basuki, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Jumat (21/10/2022).

Pengembangan TPA Sampah Supit Urang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality. Selain Kota Malang, terdapat 3 Kota/Kabupaten lain yang menjadi pilot dalam program tersebut, yakni Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang.

Basuki mengatakan, pengembangan TPA Sampah Supit Urang menjadi salah satu contoh kolaborasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kita membangun banyak TPA Sampah, dan TPA ini termasuk yang bagus. Perda dan sistem manajemen operasionalnya sudah baik, sehinga sangat bermanfaat dalam menunjang kebersihan Kota Malang,” kata Menteri Basuki.

Dukungan pembangunan Kementerian PUPR mencakup penyusunan desain TPA sampah dan fasilitas pendukungnya, pekerjaan konstruksi TPA sampah dan fasilitas pendukungnya, serta pengadaan alat berat pendukung. Selain itu juga peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah di sektor persampahan.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur M Reva Sastrodiningrat mengatakan pengoperasian TPA Sampah Supit Urang memanfaatkan 4 zona sistem sanitary yakni, zona pemilahan berkapasitas 35 ton/hari, zona pengomposan berkapasitas 15 ton/hari, zona penimbunan berbasis saniter seluas 726,162 m3, dan zona pengolahan lindi berkapasitas 300 m3/hari.

Air lindi ditampung dan disalurkan ke kolam penampungan IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) dengan sistem pemurnian bertahap dan dilengkapi bak kontrol. “Untuk pengolahan air lindi kami menggunakan teknologi kolam anaerobik, kolam aerobik, dan konstruksi lahan basah,” kata M Reva.

Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan oleh kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero sejak 27 Juli 2018 telah selesai 30 November 2020 dengan anggaran Rp229 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak (multi years contract) 2018-2020. TPA ini memiliki zona timbunan seluas 5,2 hektare untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 700.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar