Sukoharjonews.com – Proses pendataan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Sukoharjo telah selesai dilakukan akhir September 2022 lalu. Dari total 4.403 orang THL yang terdata, sebanyak 709 orang diantaranya tidak memenuhi syarat masuk database di aplikasi BKN. Artinya, hanya 3.685 THL yang masuk masuk data aplikasi BKN.
“Meski tidak masuk database di aplikasi BKN, yang tidak memenuhi syarat tetap kami data. Jadi, ada dua database, yakni database aplikasi BKN dan database yang non BKN,” terang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, dari 3.685 yang memenuhi syarat aplikasi BKN, ada sembilan orang THL yang belum berhasil input data di aplikasi. Sumini mengaku sudah melaporkan masalah sembilan THL tersebut ke BKN. Sumini juga mengatakan, 3.685 THL yang memenuhi syarat aplikasi BKN tersebut termasuk THL BLUD.
Disinggung kelanjutan dari proses pendataan tersebut, Sumini mengaku masih menunggu instruksi selanjutnya dari pemerintah pusat. Sebelumnya, daerah hanya diminta untuk melakukan pendataan THL atau karyawan non ASN dimana batas waktu input data adalah akhir September 2022.
“Kalau ditanya selanjutnya apa, kami masih menunggu instruksi selanjutnya. Apakah ada tes PPPK atau gimana kami masih menunggu,” ujarnya.
Seperti diketahui, THL yang bisa input data di aplikasi BKn adalah THL dengan SK maksimal tertanggal 5 Januari 2021 dengan minimal bekerja satu tahun. Untuk THL dengan SK mulai 6 Januari 2021 dan seterusnya otomatis akan ditolak oleh aplikasi. Meski begitu, THL yang tidak bisa input data BKN tetap didata oleh daerah.
Sumini memastikan tidak ada rekayasa dalam pendataan THL. Pasalnya, jika ada yang memalsukan dokumen dengan memundurkan tanggal SK akan diketahui. Pasalnya, dalam aplikasi tersebut THL harus melampiri bukti pembayaran gaji.
Saat ini, ujarnya, yang penting THL didata dulu, dan nanti kedepannya seperti apa daerah menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Jika nanti ada seleksi PPPK, dan sebagian diterima dan sebagian lagi tidak diterima, nantinya yang tidak terima lantas bagaimana? Apakah THL yang tidak diterima langsung distop?
Soal itu, Sumini mengaku sudah bertanya ke KemenPANRB dan jawabannya THL bisa diperpanjang sampai lima tahun. Tapi, itu baru jawaban secara lisan dan belum ada aturan resmi hitam diatas putih. Tapi, minimal THL bisa tenang dulu karena masih ada perpanjangan hingga 5 tahun. (nano)
Tinggalkan Komentar