Sukoharjonews.com – Tim gabungan yang dipimpin Bawaslu Sukoharjo melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang marak dipasang di jalan-jalan. Tidak semua APS jadi sasaran karena hanya APS yang mengandung unsur ajakan saja yang ditertibkan.
Tim gabungan sendiri terdiri dari Bawasli, Satpol PP, Polri, dan TNI. Penertiban dilakukan di 12 kecamatan dan akan dilangsungkan hingga 27 November 2023 sebelum masuk masa kampanye.
“Sesuai aturan, alat peraga yang boleh dipasang hanya yang bersifat sosialisasi, kalau APS sudah mengandung ajakan kami tertibkan,” ungkap Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rokhmad Basuki, Minggu (12/11/2023).
Menurutnya, APS yang ditertibkan tidak hanya yang berukuran besar saja karena yang ukuran kecil juga ikut jadi sasaran. “Intinya APS yang mengandung ajakan kami tertibkan. Contohnya baliho berwujud suarat suara, ada kata mohon doa restu dan dukungan, apalagi meminta untuk memilih,” ujarnya.
Rokhmad mengaku penertiban terus dilakukan secara bertahap di 12 kecamatan. Saat ini sudah beberapa kecamatan yang dilakukan penertiban seperti Kecamatan Kartasura, Gatak, Bulu, Weru, dan Kecamatan Nguter.
“Jumlahnya sudah ratusan APS yang kami tertibkan. APS ini tidak sembarangan kami tertibkan. APS kami lepas dengan hati-hati dengan pertimbangan pemilik akan memasangnya kembali saat masa kampanye,” ujarnya.
Rokhmad mengaku APS yang ditertibkan disimpan di gudang Bawaslu dan pemilik bisa mengambilnya jika menginginkannya.
Selama penertiban, Rokhmad mengaku mengalami kendala untuk APS yang dipasang oleh biro iklan. Pasalnya, Bawaslu tidak memiliki peralatan untuk melepas APS berupa baliho besar dan menggunakan rangka dengan ketinggian tertentu.
“Itulah kendala yang kami alami, kami harus berkoordinasi dengan biro iklan pemasangnya untuk bisa mencopotnya sendiri,” ujarnya. (nano)
Tinggalkan Komentar