Tindakan Medis Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja? Simak Penjelasannya Berikut

Tindakan medis yang tidak membatalkan puasa. (Foto: getty images)

Sukoharjonews.com – Pada masa dahulu, mungkin yang ada dibenak kita salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan, minum, haid, dan berhubungan suami-istri. Namun seiring berkembangnya zaman, dugaan terhadap hal-hal yang dapat membatalkan puasa padahal hal itu tidak membatalkan puasa, ternyata banyak yang belum diketahui.


Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi. Dikutip dari NU Online, pada Selasa (4/4/2023), berikut tindakan medis yang ternyata tidak membatalkan puasa:

1. Injeksi (memyuntik)
Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah. Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka. Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.


2. Donor darah
Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lobang terbuka.

3. Menghirup oksigen
Seseorang yang terkena asma kadang diberi oksigen. Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur dengan obat.


4. Memasukkan tabung catheter ke kandung kemih.
Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh. Paling umum, catheter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk mengalirkan urin. Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi’i catheter membatalkan puasa.


5. Endoskopi
Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan. Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya.
Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa. Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:

مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ

Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.


6. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler.
Asthma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma. Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru–paru. Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut. (Berbeda pada kasus inhaler yang sekadar dihurup aroma mint-nya, misalnya untuk meredakan pilek, red).


7. Meneteskan obat ke mata, telinga, dan hidung
Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak. Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka. Imam Syafi’i berkata:

وَإِنْ بَلَعَ حَصَاةً أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ أَوِ احْتَقَنَ أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِهِ أَوِ اسْتَعَطَّ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِ رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ، إِنْ كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ نَاسِيًا

“Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa.”

Demikian penjelasan mengenai beberapa tindakan medis yang ternyata tidak membatalkan puasa. (cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *