Tiga Polisi Ikut Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Malang) – Sebanyak tiga anggota polisi turut menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia. Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut termasuk tiga diantaranya dari unsur Polri.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyatakan ada enam tersangka dalam kasus Kanjuruhan.

Enam tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Yang bersangkutan menjadi tersangka karena sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap stadion untuk memiliki sertifikat layal fungsi dan saat menunjuk Stadion Kanjuruhan persyaratan belum dicukupi.

Tersangka selanjutnya adalah Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Arena, Suko Sutrisno. Tiga tersangka lainnya dari kepolisian, yakni anggota Brimob Polda Jatim, H, yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.

Dua lainnya adalag Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion, dan Kabagops Polres Malang, Wahyu SS. Kabagops turut jadi tersangka karena yang bersangkutan tahu adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata di dalam stadion.

“Tim investigasi telah memeriksa 48 saksi dimana 31 diantaranya adalah anggota Polri,” ujarnya.

Seperti diketahui, terkait tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokwowi telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menko Polhukam, Mahfud MD. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar