
Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan. Setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin. Menurutnya, terdapat sejumlah barang yang secara tegas dilarang dibawa ke dalam pesawat.
“Barang-barang yang dilarang antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin,” jelas Fauzin, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (9/5/2025).
Ia juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat guna menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan jemaah sebelum keberangkatan.
Seperti diketahui, tahun ini ada tiga maskapai ditunjuk untuk melayani keberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Lion Air.
Garuda Indonesia akan mengangkut lebih dari 104 ribu jemaah dan petugas dengan 13 pesawat dari embarkasi Aceh, Medan, Solo, Balikpapan, Makassar, Lombok, dan sebagian Jakarta Pondok Gede.
Saudi Airlines mengoperasikan 16 pesawat untuk jemaah dari embarkasi Batam, Palembang, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Surabaya, dan sebagian Jakarta Pondok Gede, dengan total sekitar 102 ribu jemaah dan petugas.
Sementara itu, Lion Air melayani keberangkatan dari Padang dan Banjarmasin dengan 6 armada, membawa sekitar 11.700 jemaah dan petugas.
Kemenag berharap seluruh proses keberangkatan dan ibadah haji tahun ini berjalan lancar, serta seluruh jemaah dapat melaksanakan rangkaian ibadah dengan khusyuk dan kembali ke Tanah Air dengan selamat dan menjadi haji yang mabrur. (nano)
Facebook Comments