Tidak Boleh Untuk Mudik, Mobil Dinas Harus Dikandangkan Selama Libur Lebaran

Mobil dinas pejabat Sukoharjo tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) digunakan untuk mudik para pejabatnya. Selama libur Lebaran ini, Pemkab mengintruksikanagar mobil dinas dikandangkan di rumah masing-masing mulai 1-9 Juni. Larangan penggunaan mobdin untuk mudik tersebut sudah disampaikan dalam Surat Edaran (SE) yang diberikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


“Jadi, selama libur Lebaran ini kendaraan dinas yang boleh beroperasi hanya kendaraan yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, Satpol PP dan lainnya,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Jumat (31/5).

Dikatakan Sekda, larangan penggunaan mobdin untuk mudik Lebaran dalam rangka menjaga aset negara. Pasalnya, Pemkab tidak memiliki lahan yang cukup luas menampung seluruh kendaraan dinas pejabat. Untuk itu, mobdin dikandangkan dirumah masing-masing pejabat pengguna. Larangan penggunaan mobdin untuk mudik Lebaran berlaku untuk semua PNS tanpa terkecuali dari seluruh golongan.

Soal larangan tersebut sesuai dengan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 03/3956/GTF00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Selain itu, juga dalam rangka mengurangi kemacetan hingga mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, serta polusi udara.

Agus menegaskan, selama libur Lebaran, semua mobdin selain tidak boleh digunakan untuk mudik juga tidak boleh digunakan di wilayah Solo Raya. Pemkab akan menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang nekat membawa mobdin untuk keperluan mudik Lebaran. Dia mengatakan pengandangan kendaraan dinas selama libur Lebaran sudah rutin dilaksanakan Pemkab. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar