Tertangkap Basah Edarkan Rokok Ilegal, Ini Pasal Yang Menjerat Pengedarnya

Barang bukti rokok bodong yang disita Bea Cukai Solo.

Sukoharjonews.com (Solo) – Kantor Bea Cukai Kota Solo menggelar razia peredaran rokok ilegal. Hasilnya, puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari dua penjualnya, yaki SPR dan AM. Keduanya langsung diperiksa petugas karena tertangkap basah saat mengedarkan rokok bodong tersebut.

“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi juga mengatakan, Bea Cukai Solo juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional Bea Cukai. Untuk itu, diharapkan dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan.

Seperti diketahui, puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita Bea Cukai Solo dari razia di Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali pada Kamis (24/3/2022). Berbagai merek rokok tersebut masing-masing merek Fajar Bold 11.000 batang, Sumber Baru SBR 10.260 batang, RQ PRO Rizquna 5.680 batang, Luffman 4.400 batang, dan Subur Mild HJS 160 batang. Semuanya tanpa dilekati pita cukai. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar