Tersangka Utama Kasus Percada Sukoharko Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kajari

banner 468x60
Kajari Sukoharjo, Titin Herawati Utara saat memberikan keterangan pers.

Sukoharjonews.com – Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo baru saja bertambah menjadi dua setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan HS, 42, sebagai tersangka. Satu tersangka lain adalah Eks Direktur, Maryono (MYN) yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.

Untuk HS, setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Kelas I Surakarta untuk 20 hari ke depan.

Yang jadi pertanyaa, kenapa tersangka sebelumnya MYN justru belum ditahan? Menjawab pertanyaan tersebut, Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan, ada persyaratan terkait dengan penahanan tersangka. Salah satunya adalah kesehatan yang bersangkutan.

“Untuk tersangka eks Direktur Percada belum ditahan, jangan dikira kami sengaja melakukannya karena ada alasannya,” ujar Titin.

Menurutnya, Kejari sudah melakukan upaya terkait dengan tersangka tersebut. Salah satunya adalah meminta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Ir Soekarno Sukoharjo diketahui kondisi yang bersangkutan atau tersangka tidak direkomendasikan untuk dilakukan penahanan.

“Dari pemeriksaan medis secara lengkap oleh dokter di RSUD diketahui MYN ini sudah tidak bisa beraktivitas secara mandiri. Semua aktivitas memerlukan bantuan, termasuk mandi, ke belakang dan lainnya,” terangnya.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, RSUD tidak merekomendasikan untuk dilakukan penahanan.

“Untuk penyidik sendiri ingin menitipkan tersangka ke Rutan atau melakukan penahanan, pihak Rutan tidak serta merta menerima. Karena harus disertai dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini dokter rumah sakit,” ujarnya.

“Jadi kenapa kami tidak segera menahan tersangka ini, memang ada dasarnya. Bukan kami menunda-nunda atau hal yang lain. Ada surat keterangan dari dokter yang bisa dipertanggungjawabkan,” tanbah Kajari. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *