Sukoharjonews.com (Jakarta) – Tersangka penistaan agama pendeta Saifuddin Ibrahim masih diburu. Bareskrim Polri sendiri sudah berhasil melacak keberadaan tersangka yang diketahui berada di Amerika Serikat (AS). Rencananya, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu penangkapan Saifuddin Ibrahim.
Dilansir dari laman Humas Polri, Jumat (1/4/2022), Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, mengatakan Polri akan melakukan upaya untuk P to P atau “police to police”. “Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA,” ujar Agus.
Menurutnya, Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Agus menyebut Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.
“Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka,” terangnya.
Agus mengatakan, Bareskrim melakukan bekerjasama untuk membantu pengungkapan tersangka dan upaya tersebut akan dilakukan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a. (nano)
Facebook Comments