Ternyata, Tidak Semua THL Bisa Masuk Aplikasi BKN, Batas SK Per 5 Januari 2021

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proses pendataan Tenaga Harian Lepas (THL) terus dilakukan Pemkab Sukoharjo. Selain pendataan manual oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ternyata setiap THL harus mengisi data sendiri di aplikasi yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, THL yang bisa masuk database BKN adalah THL dengan SK maksimal 5 Januari 2021.

“Dari BKN aturannya memang seperti itu, THL yang bisa mengisi data di aplikasi BKN batas SK-nya per 5 Januari 2021,” terang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini, Senin (5/9/2022).

Yang penting, ujar Sumini, daerah mendata dulu semua THL yang ada dan yang bisa masuk database aplikasi dari BKN itu minimal bekerja satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Sumini mengaku semua OPD sudah melaporkan jumlah THL-nya dimana totalnya sekitar 4.400 orang.

Setelah semua data dari OPD masuk, lanjutnya, setiap THL akan diberi akun yang digunakan untuk masuk ke aplikasi BKN. THL mengisi sendiri data di aplikasi BKN sesuai kuisioner yang disediakan. Seperti data data pribadi, nama, alamat, nomor SK, mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan lainnya.

Sumini mengatakan, THL dengan Sk 6 Januari 2021 dan seterusnya otomatis akan ditolak oleh aplikasi. THL dengan SK 6 Januari seterusnya tidak bisa masuk dan mengisi data di aplikasi karena sistem secara otomatis dikunci oleh BKN.

“Kalau ada yang mencoba memundurkan SK agar bisa masuk aplikasi juga tidak bisa karena harus dilampiri bukti pembayaran gaji. Jadi, ya tidak bisa memundurkan SK agar bisa masuk aplikasi karena ada lampiran pembayaran gaji,” ujarnya.

Saat ini, ujarnya, yang penting THL didata dulu, dan nanti kedepannya seperti apa daerah menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Jika nanti ada seleksi PPPK, dan sebagian diterima dan sebagian lagi tidak diterima, nantinya yang tidak terima lantas bagaimana? Apakah THL yang tidak diterima langsung distop?

Soal itu, Sumini mengaku sudah bertanya ke KemenPANRB dan jawabannya THL bisa diperpanjang sampai lima tahun. Tapi, itu baru jawaban secara lisan dan belum ada aturan resmi hitam diatas putih. Tapi, minimal THL bisa tenang dulu karena masih ada perpanjangan hingga 5 tahun.

“Dari jumlah 4.400-an THL di Sukoharjo, saat ini belum terpetakan THL yang bisa masuk aplikasi dan THL yang tidak masuk aplikasi,” ujarnya.

Hanya saja, Sumini mengaku untuk THL dengan SK 6 Januari 2021 dan seterusnya daerah diminta untuk membuat databse tersendiri diluar database yang aplikasi BKN. Jadi, THL dengan SK 6 Januari 2021 dan seterusnya tetap didata dan dibuatkan database tersendiri diluar database aplikasi BKN.

“Pengisian aplikasi sampai akhir bulan September 2022 ini sesuai instruksi KemenPANRB,” tambah Sumini. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar