Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak dua pelaku usaha terpaksa harus menjalani sidang tidana pidana ringan (tipiring) karena melanggar protokol kesehatan delama PPKM Darurat. Keduanya pun harus menerima vonis denda sebesar Rp5 juta oleh majelis hakim. Selain itu, terdapat 10 pelaku usaha lain dijatuhi sanksi administrasi dan denda Rp250 ribu.
“Ada 10 pelaku usaha yang dijatuhi sanksi administrasi dan denda Rp250 ribu serta dua pelaku yang menjalani sidang tipiring dan diadili oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dan dijatuhi vonis denda masing-masing senilai Rp5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat,” ungkap Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Minggu (18/7/2021).
Dikatakan Heru, dua pelaku usaha yang kena denda Rp5 juta masing-masingh pelaku usaha warung sambal belut di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban yang nekat melayani makan di tempat dan menimbulkan kerumunan. Satunya lagi adalah usaha pemancingan di wilayah Kartasura dan menimbulkan kerumunan.
Heru mengaku, untuk pelanggaran PPKM Darurat diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) jika terjadi pelanggaran berat. Selanjutnya, Kejari melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Heru, setidaknya ada 17 pelaku usaha yang juga melanggar. Namun, 17 pelaku usaha tersebut hanya diminta membuat surat pernyataan jika baru kali pertama melakukan pelangaran. Jika selanjutnya kembali melanggar,m barukan akan dikenakan sanksi administrasi dan denda Rp250.000 dan kelipatannya.
“Operasi yustisi kami gelar empat kali, yakni pagi, siang, sore dan malam dimana operasi ini bersama petugas gabungan keliling di wilayah Sukoharjo,” ujar Heru.
Untuk operasi malam hari, operasi difokuskan di wilayah Solo Baru dan Sukoharjo Kota yang menjadi pusat keramaian warga. Di Solo Baru, Kecamatan Grogol salah satunya menjadi pusat keramaian dengan banyaknya tempat-tempat kuliner. (erlano putra)
Facebook Comments