Ternyata Segini Kerugian Korban Robot Trading DNA Pro Capai Rp97 Miliar

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut ternyata cukup besar mencapai Rp97 miliar. Nilai tersebut termasuk laporan yang masuk per tanggal 4 April 2022.

Dilansir dari laman Humas Polri, Selasa (5/4/2022), Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses. “Modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida,” jelas Ahmad.

Menurutnya, pada platform tersebut, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida.

Ahmad mengatakan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi dimana sebanyak 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor, sementara satu lainnya saksi ahli perdagangan.

Diketahui, saksi ahli perdagangan ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro ini.

“Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan,” tambah Ahmad.

Sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp73 miliar dari jumlah 242 korban. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar