Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Meski sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP, saat ini masih ada 13.830 warga yang melakukan rekam data. Sesuai data Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo, saat ini jumlah warga memenuhi syarat e-KTP sebanyak 693.868 orang. Namun, dari jumlah tersebut baru 680.038 warga yang sudah rekam data.
“Data per 11 Januari 2021, ada 693.868 orang wajib e-KTP dengan rincian 344.219 orang laki-laki dan 349.649 orang perempuan tersebar di 12 kecamatan,” jelas Plt Kepala Dispendukcapil Sukoharjo, Sukito, Senin (18/1/2021).
Dikatakan Sukito, proses rekam data e-KTP tetap dilayani selama pandemi virus corona. Bahkan, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari, pelayanan juga tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk 13.830 warga yang belum rekam data, ujar Sukito, terdiri dari 7.090 laki-laki dan 6.740 perempuan. Diharapkan warga yang belum rekam data untuk segera melakukannya di Kantor Dispendukcapil. Warga yang belum rekam datat tersebut tersebar di 12 kecamatan.
Masing-masing Kecamatan Grogol 1.911 orang, Kartasura 1.843 orang, Sukoharjo 1.558 orang, Mojolaban 1.376 orang, Polokarto 1.285 orang, Baki 1.108 orang, Bendosari 949 orang, Tawangsari 845 orang, Weru 829 orang, Nguter 797 orang, Gatak 775 orang, dan Kecamatan Bulu 554 orang.
Untuk warga yang sudah rekam data e-KTP sendiri sebanyak 680.038 orang. Terdiri dari 337.129 orang laki-laki dan 342.909 orang perempuan. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar