Ternyata Masih Marak, Dua Kasus Penjambretan HP Awali Kasus Kriminal di 2019

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Constantien Baba didampingi Kasubag Humas AKP Sukmawati saat rilis kasus pencurian dengan kekerasan, Jumat (18/1).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan handphone mengawali kasus kriminal di tahun 2019 ini. Dan apes bagi para pelakunya, selang beberapa hari setelah melakukan penjambretan, para pelaku berhasil ditangkap petugas. Dua kejadian penjambretan HP itu sendiri terjadi pada Sabtu (5/1) lalu di depan Rumah Makan Lembah Manah, Joho, Sukoharjo dan di Jalan Raya Toriyo, Bendosari.


Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Constantien Baba menjelaskan, untuk kasus curas pertama berupa penjambretan HP merek Samsung Galaxy JS Pro di depan rumah makan Lembah Manah. Berdasarkan laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keteragan para saksi terkait ciri-ciri pelaku, petugas mengarah pada Sugiyono alias Icuk, 46.

“Berbekal keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, petugas lantas mendatangi rumah pelaku di Dukuh Kedungsari RT 03/01, Desa Kepuh, Nguter untuk melakukan penangkapan,” ujar Baba.

Kecurigaan petugas terbukti benar. Pasalnya, saat Sugiyono ditangkap oleh petugas, pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih membawa HP hasil penjambretan yakni Samsung Gakaxy JS Pro. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, yakni Honda Vario AD 3668 TO.

Untuk kasus penjambretan di Toriyo, Bendosari, diakui Baba juga berdasarkan laporan masyarakat atas kejadian penjambretan sebuah HP Vivo Y53. Setelah diselidiki, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya, yakni Roy Fathan Saputro, 22. Pelaku ditangkap di rumahnya Dukuh Ngemplak RT 01/03, Desa Sugihan, Bendosari. Saat ditangkap, petugas menyita sepeda motor yang digunakan untuk menjambret Honda Vario AD 3240 IT dan HP hasil kejahatan Vivo Y53.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar