
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebuah tanah dan bangunan masjid di Dukuh Bangsri Cilik RT 03/01, Kelurahan Kriwen, Sukoharjo viral karena dalam pengawasan sebuah Bank Perkreditan Rakyat di Solo. Informasi yang beredar, tanah dan bangunan tersebut akan dilelang oleh BPR tersebut. Rupanya, tanah dan bangunan dijadikan agunan di BPR dengan nilai pinjaman mencapai Rp400 juta.

Yang jadi pertanyaan, kenapa tanah dan bangunan masjid tersebut bisa jadi agunan bank? Rupanya, tanah dan bangun Masjid Riyadthul Jannah milik pribadi dan belum diwakafkan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Takmir Masjid Dukuh Bangsri Cilik, Mulyono. Menurutnya, masjid beserta tanahnya merupakan milik pribadi Yatimin Yitno Diharjo. Masjid itu sendiri dibangun sejak 24 Oktober 2011 silam. Sedangkan setifikat tanah menjadi agunan bank tersebut sejak 21 Februari 2011.
“Tanah dan bangunan masjid diwariskan pada anak ketiga almarhum Yatimin Yitno Diharjo. Saya sendiri baru tahu kalau tanah pekarangan masjid itu jadi agunan bank setelah pihak bank dan pelelang dari Pondok Pesantren Ukhuwah datang pada 2011 lalu,” ujarnya, Selasa (29/10).
Menurutnya, dari data fotokopi surat tersebut diketahui jika sertifikat telah dijadikan agunan sejak 1986. Sertifikat tersebut juga diperbarui agunannya dibeberapa bank berbeda. Hingga terakhir pengajuan agunan pada 2011 dengan nilai agunan Rp400 juta. Selama ini, Mulyono mengaku pihak bank dan pelelang silih berganti datang. Mulyono mengaku bersama takmir masjid dan ketua RT beberapa kali datang ke pemilik tanah untuk menyelesaikan masalah agunan tersebut, namun pihak keluarga selalu meminta agar takmir fokus mengurus masjid saja.
Dia juga mengatakan, selama ini banyak orang yang menawarkan donasi untuk membantu pelunasan pinjaman. Sebagai takmir masjid, pihaknya kemudian memberikan pengertian jika masjid tersebut dimiliki pribadi dan bukan wakaf. “Kami hanya bisa mengarahkan untuk menemui pemilik tanah karena tanah dan masjid milik pribadi,” ujarnya. (erlano putra)



Facebook Comments