Ternyata Ini Motif Eko Habisi Yulia dan Bakar Jasadnya Dalam Mobil Xenia

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Teka-teki motif pembunuhan seorang wanita bernama Yulia, 42 yang kemudian dibakar dalam mobil Xenia di Sugihan, Bendosari, akhirnya terungkap. Dari penyelidikan petugas dan juga pengakuan pelaku Eko Prasetyo, 30, motif pembunuhan itu adalah hubungan bisnis peternakan ayam dan pelaku memiliki utang pada korban.



“Pelaku punya utang pada korban Rp145 juta dengan harapan setelah menghabisi korban, pelaku tidak akan punya utang. Pelaku gelap mata untuk menghabisi korban yang merupakan rekan bisnis peternakan ayam,” jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Disinggung kemungkinan ada pelaku lain, Kapolda menuturkan masih didalami oleh penyifik barangkali ada yang ikut serta dan membantu serta sebagainya. Penyidik masih akan mendalmi kasus terkait kemungkinan-kemungkinan lain termasuk kemungkinan pelaku lain.

Dikatakan Kapolda, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 1×24 jam oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Jateng dan juga penyidik Polres Sukoharjo di rumahnya Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Bendosari. Khusus untuk TKP kedua tempat pembunuhan korban, dilakukan di kandang ayam pelaku. Kapolda mengaku ada ceceran darah dan alat yang digunakan pelaku seperti linggis, lakban, dan sandal di TKp kedua tersebut. Kandang ayam tersebut jaraknya sekitar 500 meter dari rumah pelaku.

“Di kandang ayam itulah korban dihabisi dimana kemudian jasad korban dimasukkan mobil dan dibakar di Desa Sugihan,” ujarnya.

Sebelum korban meninggal, ujar Kapolda, pelaku sempat mengambil dua ATM korban dan meminta pinnya. Dari dua ATM korban, pelaku sempat mengambil uang masing-masing Rp15 juta dan Rp8 juta. Pengambilan uang korban melalui ATM dilakukan pada hari Selasa tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *