Ragam  

Ternak Babi di Pemukiman, Warga Desa Sraten Sukoharjo Ngadu ke DPRD

Warga Dukuh Karangduren, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo mengadu ke DPRD terkait limbah ternak babi di pemukiman, Selasa (3/7/2024).

Sukoharjonews.com – Puluhan tahun terganggu limbah ternak babi, warga Dukuh Karangduren, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo mendatangi Kantor DPRD, Selasa (2/7/2024). Warga mengadu ke kantor wakil rakyat menuntut agar kandang babi yang ada di pemukiman untuk ditutup.


“Kedatangan kami untuk mengadukan masalah limbah kandang babi yang ada di kampung kami, Karangduren RT 1 RW 2,” ujar salah satu warga, Suroto.

Menurutnya, warga meminta penutupan kandang sudah sejak lama. Pasalnya, ternak babi di Dukuh Karangduren tersebut sudah berdiri sejak 1996. Namun, hingga kini upaya warga belum membuahkan hasil hingga akhirnya mengadu ke DPRD.

Kedatangan warga tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD, Wawan Pribadi beserta Komisi II. “Hearing” tersebut juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian dan Perikanan, Satpol PP, dan lainnya.

Sayangnya, dalam “hearing” tersebut pemilik ternak tidak hadir meski sudah diundang oleg DPRD. Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan keluhan soal bau tidak sedap dari kandang babi yang ada pemukiman sehingga tidak nyaman.


Sebelum mengadu ke DPRD, soal kandang babi yang ada di peternakan tersebut sudah pernah dilakukan mediasi. Bahkan, Satpol PP pun sudah mendatangi lokasi.

“Usai kami datangi, pemilik ternak babi mengaku sanggup mengosongkan kandang dalam empat bulan, namun setelah waktu habis pemilik berubah pikiran dan menolak mengosongkan kandang dengan alasan sudah memiliki izin melalui OSS,” terang Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat Satpol PP tidak bisa melakukan penutupan kandang karena sudah ada izin. Mediasi ulang pun selalu gagal mencapai kesepakatan karena pemilik tetap menolak menutup kandang karena merasa sudah mengantongi izin.

“DPRD sebenarnya sudah mengundang pemilik dalam audiensi ini namun tidak hadir,” ujar Ketua DPRD, Wawan Pribadi.

Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah tersebut semua pihak harus duduk bersama sehingga bisa dicarikan solusinya. Hanya saja, pemilik kandang mangkir sehingga belum bisa diselesaikan. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *