Terlanjur Dilantik, PPS Pilkada Langsung Nonaktif, PPK Per 1 April

Suasana pelantikan anggota PPS di tengah mewabahnya virus Corona pada 22 Maret lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – KPU RI menunda empat tahapan Pilkada dimana salah satunya menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun, KPU Sukoharjo terlanjur melantik 501 angota PPS Pilkada pada 22 Maret lalu. Pelantikan sendiri dilakukan di masing-masing kecamatan dengan menjalankan protokoler ketat mengenai pencegahan penyebaran virus Corona. Usai dilantik, anggota PPS tersebut langsung nonaktif per 23 Maret, sedangkan untuk PPK mulai dinonaktifkan per 1 April menyusul adanya keputusan penundaan tersebut.



Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, penundaan empat tahapan Pilkada tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Dalam keputusan KPU RI tersebut, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaanya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

“Kami sudah menerima salinan Keputusan KPU RI terkait penundaan tahapan Pilkada dan juga SE mengenai pelaksanaan keputusan tersebut,” ujar Nuril Huda, Kamis (26/3/2020).

Dikatakan Nuril, ada empat tahapan Pilkada yang pelaksanaannya ditunda dalam rangka pencehahan penyebaran virus Corona. Masing-masing, menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara. Namun, ada klausul jika KPU kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan
bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Tiga tahapan lain yang ditunda adalah pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penJrusunan daftar pemilih. “Untuk poin ketiga, KPU Sukoharjo tidak ada tahapannya karena memang tidak ada calon perseorangan yang mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentikan,” ujar Nuril.

Pelantikan PPS tersebut dilakukan sehari sebelum Sukoharjo dinyatakan KLB Corona. Meski begitu, ujar Nuril, KPU tetap menjalankan prosedur pencegahan penyebaran Corona saat melakukan pelantikan di 12 kecamatan. Antisipasi yang dilakukan antara lain menyediakan tempat cuci tangan serta mengecek suhu tubuh semua yang hadir dilokasi dengan “thermo gun”. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *