Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ribuan karyawan pabrik tekstil PT Tyfountex Kartasura terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk itu, mantan karyawan tersebut menuntut pembayaran pesangon sesuai kesepakatan, yakni dibayarkan sebanyak 30 kali. Pasalnya, ada upaya dari perusahaan agar pembayaran pesangon dilakukan sebanyak 60 kali. Jumlah karyawan yang terkena PHK sendiri mencapai 1.100 orang dan sebagian diantarantya menggeruduk Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Senin (11/11).
“Kami datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk mediasi soal pembayaran pesangon karena perusahaan menawarkan opsi baru, yakni pesangon dibayarkan 60 kali,” jelas Koordinator Mantan Karyawan Tyfountex, Cahyo Widodo.
Dikatakan Cahyo, sesuai kesepakatan awal, pesangon karyawan yang terkana PHK akan dibayarkan 30 kali oleh perusahaan. Kesepakatan itu sudah berjalan beberapa bulan. Namun, pembayaran pesangon mengalami kemacetan karena untuk bulan September dan Oktober pesangon belum dibayar hingga kini. Untuk itulah karyawan yang terkena PHK mengadu ke dinas.
Menurutnya, karyawan menuntut agar pesangon untuk bulan September dan Oktober dibayarkan dulu, bukan malah menawarkan opsi lain. Cahyo mengaku, PHK sendiri tidak bersamaan sehingga ada yang baru mendapatkan satu kali pembayaran pesangon, ada yang empat kali, dan lainnya. Namun, untuk bulan September dan Oktober semua pesangon mantan karyawan belum dibayar sama sekali.
Baca Juga: Kasus PHK PT Tyfountex, Saat Ini 1.600 Karyawan Dirumahkan
“Kesepakatan 30 kali saja sudah macet, apalagi kalau 60 kali, siapa yang mau menjamin perusahaan akan mematuhi kesepakatan,” tandas Cahyo.
Sekretaris Koordinator Mantan Karyawan Tyfountex Susanto menambahkan, saat ini total karyawan yang terkena PHK sudah mencapai 1.100 orang. Nilai pesangon yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja. Ada yang Rp30 juta, Rp50 juta, Rp90 juta dan lainnya. Menurutnya, sebagian besar mantan karyawan tersebut memiliki masa kerja cukup lama, bahkan ada yang sudah 20 tahun.
“Kami ingin kejelasan pesangon untuk September dan Oktober dulu. Kalau perusahaan malah meminta pesangon sibayar 60 kali. Kami pun juga bisa menuntut pesangon agar dibayarkan satu kali, “cash”, sesuai aturan,” tegasnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar