Terkait Minimnya Gaji Guru P3K Paruh Waktu Sukoharjo, Ini Kata Plt Bupati

Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo.

Sukoharjonews.com – Minimnya gaji guru PPPK Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Sukoharjo membuat Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo memberikan penjelasan. Turunnya gaji guru PPPK PW terkait regulasi tentang penggunaan dana BOSP.

Lebih lanjut Eko Sapto mengatakan, terkait hal itu sudah ada aturan mengenai relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembiayaan penghasilan tenaga pendidik hingga tahun 2026.

Dimana untuk sekolah negeri, penggunaan dana untuk kesejahteraan atau penggajian tenaga pendidik maksimal 20 persen. Sementara untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau swasta, batasnya maksimal 40 persen.

“Implementasinya seharusnya ada di satuan pendidikan masing-masing, nanti akan kita cek. Intinya begini, kalau itu sudah terlaksana, artinya peraturan itu dipedomani,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Sesuai data yang ada, aturan mengenai relaksasi penggunaan BOSP untuk penggajian tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 6 tahun 2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang ditujukan pada Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Dimana isi edarannya adalah, kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan dalam penggunaan Dana BOSP TA 2026 untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmen Nomor 16 tahun 2025.

Dan sifat SE ini adalah sementara bukan permanen dan berlaku khusus selama tahun 2026. Terkait dengan syarat, dalam SE dijelaskan untuk bisa mendapatkan relaksasi Pemda mengajukan permohonan pada Mendikdasmen.

Saat ditanya apakah Kabupaten Sukoharjo akan mengajukan relaksasi tersebut, Eko Sapto mengatakan, sudah ada.

“Kita cek kemarin itu sebenarnya dari surat bupati sudah ada. Maka implementasinya di satuan pendidikan,” ujarnya.

Yang jelas, lanjut Eko Sapto, fokus utamanya adalah bagaimana tahun 2027 mendatang Pemkab Sukoharjo menyiapkan anggaran untuk hal tersebut.

“Tahun 2027 Pemerintah sudah siapkan agar yang pendapatannya kemarin kurang dari Rp1 juta ketika BOS Pendamping itu dijalankan, maka besok minimal Rp1 juta plus Rp200 ribu,” tandasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Rusmini saat dikonfirmasi terkait dengan hal itu uang senilai Rp200 ribu itu hanya TPP saja.

“Tidak benar mas. 200 itu hanya TPP saja. Masih ada komponen lain, tapi beda-beda. Ada yang sudah dapat sertifikasi dari Pusat bagi yang sudah lulus Serdik dan ada juga yang dapat jasa P3K PW pada jabatan guru dari APBD,” ujarnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar