Ragam  

Terkait Putusan Pailit Pengadilan, Begini Pernyataan Manajemen PT Sritex Sukoharjo

Kantor PT Sritex Sukoharjo. (Dok)

Sukoharjonews.com – Terkait vonis palit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, PT Sri Redjeki Isman (PT Sritex) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo akhirnya angkat bicara. Hal itu terjadi saat memberikan klarifikasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).

Dalam kesempatan itu, General Manager PT Sritex Grup, Haryo Ngadiyono menyebut putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang terkait PT Stitex pailit adalah benar adanya.

“Memang benar adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam putusan tersebut ada empat perusahaan (Sritex Grup) yang dinyatakan pailit. Masing-masing termasuk PT Sritex (Sukoharjo) PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

Haryo mengatakan, meski dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, perusahaan PT Sritex masih berjalan secara normal.

“Sampai saat ini perusahaan masih berjalan normal, pabrik juga masih produksi,” paparnya.

Haryo juga mengaku adanya keresahan karyawan PT Sritex dengan adanya berita tersebut. “Kami memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak, dari empat perusahaan tadi, karena masih berstatus bekerja, kami meminta karyawan tetap bekerja,” katanya.

“Kondisinya normal seperti biasa pelaksanaan kerja, mesin produksi juga masih berjalan dalam 3 shif kerja, sehingga karyawan tidak perlu memikirkan kondisi perusahaan yang diberitakan,” sambungnya..

Dalam kesempatan itu, Haryo juga menambahkan, jika manajemen PT Sritex telah menangani kasus pailit tersebut sehingga karyawan diminta untuk mempertahankan pekerjaannya. “Kami berharap seluruh karyawan setia mempertahankan sawah ladangnya di PT Sritex ini,” tambah Haryo (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *