Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo masih menyisakan masalah dengan rekanan pelaksana proyek. Hingga saat ini, sengketa dengan rekanan belum selesai meski sudah hasil LHP BPK maupun keputusan hukum yang bersifat tetap. Terkait masalah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) mengaku mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan dari Pemkab Sukoharjo.
“SKK dari Pemda itu penagihan terkait sengketa dengan rekanan dalam proyek Pasar Ir Soekarno,” ujar Kepala Kejari Sukoharjo, Hadi Sulanto, Jumat (22/7/2022).
Dikatakan Kajari, rekanan dalam proyek tersebut adalah PT Ampuh dan Kejari sudah mengundang PT Ampuh untuk penyelesaian masalah. “PT Ampuh siap membayar dan sebaliknya Pemkab juga harus membayar karena ada keputusan pengadilan yang dimenangkan PT Ampuh,” ujar Hadi.
Menurutnya, ketika kedua pihak sama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut, nanti ada pengajuan eksekusi dari PT Ampuh terhadap vonis pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Nah, saat eksekusi tersebut ada proses mediasi antara kedua pihak, dalam hal ini Pemda dan PT Ampuh.
“Kalau dalam mediasi keduanya sepakat, ya bisa segera selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Widodo membenarkan sudah berkoordinasi dengan Kejari yang akan memfasilitasi pertemuan dengan PT Ampuh. Widodo berharap tahun ini masalah dengan rekanan terkait proyek Pasar Ir Soekarno bisa selesai.
“Yang penting PT Ampuh membayar ke kita (Pemkab) sesuai LHP BPK, dan kita membayar PT Ampuh sesuai putusan. Jadi, sama-sama bayarnya, yang dinegosiasikan yang dendanya itu,” ujarnya.
Kalau yang pokok, ujar Widodo, mau tidak mau harus dibayar Pemkab. Namun, untuk denda yang akumulasi sejak 2013 itulah yang nantinya akan dinegosiasikan. “Kalau anggaran sejak dulu sudah disiapkan dalam APBD,” kata Widodo. (nano)
Facebook Comments