Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polisi mulai melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga melakukan perusakan properti milika PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) pada Jumat (23/2) lalu. Informasi yang beredar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang. Masing-masing dua warga Desa Plesan, Nguter, dan satu lainnya merupakan mahasiswa yang juga ikut dalam aksi.
Tiga orang yang ditangkap masing-masing KFS, 20, warga Munggur RT 03.02, Desa Plesan, Nguter, MHP, mahasiswa UMS, dan seorang lagi berinisial S. Dalam surat pengangkapan yang beredar untuk Kelvin, yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam pasal tersebut, “Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain dan atau Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Terkait penangkapan tersebut, pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Ari Suwarno menbenarkannya. Menurutnya, dirinya bersama pengurus MPL lain tengah berada di Polres Sukoharjo untuk memastikan hal itu. Ari juga menbenarkan salah satu warga yang ditangkap adalah warga Desa Plesan.
Sedangkan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi ketika dikonfirmasi juga mengakui adanya penangkapan tersebut. “Memang benar ada penangkapan. Kasus ini ditangani oleh Polda Jateng, jadi pelaku yang ditangkp tidak dibawa ke Polres, melainkan ke Polda,” ujar Kapolres, Senin (5/3). (erlano putra)
Facebook Comments