Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penangkapan pelaku yang diduga ikut melakukan perusakan PT Rayon Utama makmur (PT RUM) dalam aksi pada Jumat (23/2) lalu berlanjut. Beredar kabar dua warga Kecamatan Nguter kembali ditangkap penyidik Polda Jateng, Rabu (14/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua orang yang ditangkap tersut diinformasikan langsung dibawa ke Polda Jateng.
Informasi yang beredar, dua warga yang ditangkap tersebut masing-masing Sukemi Edi Susanto, 36, warga Dukuh Brau RT 01/02, Desa Celep, Nguter dan Brillian Yosef Naufal, 19, warga Dukuh Bandang RT 02/06, Desa Juron, Nguter. Keduanya ditangkap petugas karena diduga ikut dalam perusakan properti PT RUM beberapa waktu lalu.
Terkait penangkapan dua orang tersebut, Polres Sukoharjo belum memberikan keterangan. Meski penangkapan dilakukan oleh Polda Jateng, Surat Perintah Penangkapan (SPP) sendiri ditandatangani oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi. Untuk Sukemi sendiri ditangkap dengan SPP No.Pol:SP.Kap/34/III/RES.I.10/2018/Reskrim. Sedangkan untuk Brillian ditangkap dengan SPP No.Pol:SP.Kap/33/III/RES.I.10/2018/Reskrim.
Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana. Dalam pasal tersebut, “Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain dan atau Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Terkait penangkapan tersebut, pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Ari Suwarno menbenarkannya. “Infonya yang ditangkap tiga orang termasuk Bambang Wahyudi. Namun, dari informasi yang beredar Bambang Wahyudi ditangkap karena kasus lain dan langsung oleh Mabes Polri,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar