Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadan, Disdikbud Sukoharjo Mengacu SEB Pusat

Kantor Disdikbud Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com – Terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan pemerintah pusat. Surat edaran disosialisasikan ke semua sekolah sebagai acuan. Selama bulan Ramadan nanti sekolah diminta menaati ketentuan pemerintah terkait kegiatan belajar mengajar.

“Pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025, dinas tetap mengacu pada kebijakan pusat. Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan SEB yang nantinya akan diterapkan semua daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kepala Disdikbud Sukoharjo, Heru Indarjo, Minggu (9/2/2025).

Menurutnya, SEB ditandatangani bersama tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag). SEB tersebut mengatur Pembelajaran di bulan Ramadan.

Disdikbud Sukoharjo meminta kepada semua sekolah untuk berpedoman pada SEB saat pembelajaran di bulan Ramadan. Sebab dalam SEB tersebut sudah diatur kapan siswa belajar mandiri di rumah dan di sekolah.

“Dalam SEB sudah diatur jadwalnya kapan siswa belajar di rumah dan belajar di sekolah. Penekanannya siswa tetap belajar baik di rumah dan di sekolah serta terpenting beribadah di bulan Ramadan,” lanjutnya.

Sekolah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut nantinya tetap memberikan materi pembelajaran kepada siswa di sekolah. Termasuk memantau siswa saat belajar di rumah.

“Saat bulan Ramadan juga akan disesuaikan durasi atau waktu belajar di sekolah. Termasuk ada juga tugas siswa berkaitan dengan ibadah puasa Ramadan,” lanjutnya.

Menurutnya, Disdikbud Sukoharjo berharap orang tua murid membantu melakukan pengawasan anak saat belajar mandiri dan ibadah di bulan Ramadan di rumah.

“Saat di sekolah sepenuhnya pengawasan guru dan kepala sekolah. Tapi saat di rumah kami minta orang tua ikut membantu mengawasi kegiatan anak agar tetap bisa belajar mandiri dan beribadah di bulan Ramadan,” lanjutnya.

Heru menjelaskan, dalam SEB tersebut dijelaskan siswa mendapat kesempatan belajar mandiri di rumah pada awal puasa Ramadan yakni 27 dan 28 Februari 2025. Selain itu 3-5 Maret 2025. Pada waktu tersebut Disdikbud Sukoharjo meminta peran orang tua membantu pembelajaran mendiri anak di rumah.

Siswa kemudian kembali melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah pada 6-25 Maret 2025. Selama pembelajaran di sekolah nantinya akan dilakukan pengaturan kegiatan oleh guru dan kepala sekolah.

Libur Idul Fitri sesuai ketetapan SEB ditetapkan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Siswa kembali masuk sekolah pada 9 April 2025. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *