Terkait Pembakaran Truk Satpol PP, Dua Orang Yang Diamankan Ditetapkan Jadi Tersangka

Aksi demo mahasiswa dan elemen masyarakat menolak UU Cipta Kerja di Kartasura beberapa waktu lalu. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku pembakaran truk Satpol PP dalam aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kartasura. Bahkan, penyidik Polres Sukoharjo sudah menetapkan dua orang yang diamankan tersebut sebagai tersangka. Keduanya ternyata berstatus pelajar dan salah satunya masih dibawah umur.



“Untuk dua orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mengembangkan kasus terkait pelaku lainnya,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan Armin, Jumat (16/10/2020).

Kasat Reskrim melanjutkan, dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut membenarkan jika keduanya berstatus pelajar. Bahkan, salah satunya masih masuk kategori dibawah umur. Salah satu pelajar yang diamankan tersebut berinisial RK, 18, ditangkap saat hendak mengikuti aksi demo di Balai Kota Solo beberapa waktu lalu. RK sendiri diamankan di Mapolresta Solo.

Menurutnya, dari keterangan pada polisi, RK juga ikut melakukan aksi perusakan truk Satpol PP saat demo di kawasan Kartasura beberapa waktu lalu. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus pembakaran truk Satpol PP tersebut. Termasuk memburu pelaku lainnya,” ujarnya.

Kedua pelajar tersebut, ujar Kasat Reskrim, ikut mendorong dan mengoyang-goyang truk Satpol PP. Kalau untuk yang membar, ujar Kasat Reskrim, penyidik masih melakukan pendalaman.

Seperti diketahui, saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kartasura beberapa waktu lalu, truk milik Satpol PP dirusak dan dibakar oleh peserta demo. Akibatnya, Satpol PP menderita kerugian hingga Rp350 juta dan terganggu operasionalnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *