Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus pelaporan terhadap Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi masih jadi bahan perbincangan. Terkait hal itu, Bareskrim Polri mengegaskan telah mengarahkan laporan untuk dibuat dalam bentuk dumas (aduan masyarakat). Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman Humas Polri, Kamis (3/8/2023).
Seperti diketahui, beberapa relawan Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden. Namun, laporan dialihkan menjadi pengaduan masyarakat.
Disisi lain, Sekjen Bara JP, Relly Reagen yang menjadi salah satu relawan yang melaporkan Rocky Gerung, menyatakan mereka telah menyerahkan bukti video ucapan yang dianggap menghina dari Rocky Gerung melalui kanal YouTube Refly Harun.
“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun,” ujarnya.
Meskipun laporan awal ditolak, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan baru setelah adanya klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan. (nano)
Tinggalkan Komentar