Terkait Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Apartemen Senilai Rp160 Miliar

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Adapun aset yang disita berupa dua lantai bangunan di kawasan Sudirman dengan total nilai aset mencapai Rp160 miliar.

“Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (26/4/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menyebut penyitaan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelahnya akan dilakukan penetapan penyitaan.

“Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” katanya.

Sampai saat ini, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya mencapai Rp2 triliun. Aset tersebut berupa properti dan bangunan.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara khusus terkait proses penyidikan kasus Indosurya. Gelar perkara melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

“Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan,” tandas Whisnu.

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus Indosurya. Yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial Suwito Ayub. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar