Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Jadwalkan Periksa Pejabat BPOM

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut. Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

“Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (9/11/2022).

Pipit mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi tersebut kepada pihak BPOM. Pipit mengatakan, materi pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.

“Betul (sudah dikirimkan pemanggilan),” ujarnya.

Sebelumnya, Polri membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

“Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (24/10).

Nurul mengatakan, tim ini terdiri dari Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba. Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini untuk merespons permasalahan kasus gagal ginjal akut.

“Beranggotakan Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipidum Bareskrim Polri,” ucapnya.

Nurul mengatakan, tim ini akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus tersebut. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tim ini secara khusus segera merespons isu terkait permasalahan gagal ginjal akut. Tim bekerja pada tataran penyelidikan dan mengedepankan kolaborasi bersama Kemenkes RI dan BPOM RI,” ujarnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar