Sukoharjonews.com (Jakarta) – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/6/2022). Fauzi dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Indonesia. Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014—2019 Miryam S Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pula bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011 tersangka Paulus Tannos diduga telah lakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.
Tersangka Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5%sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek e-KTP. (nano)
Facebook Comments