Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus investasi bodong menyeret sejumlah publik figur Tanah Air. Selama ini, para publik fugur tersebut sudah diperiksa polisi sebagai saksi. Terkait hal itu, kuasa hukum korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta polisi untuk menjerat para publik figur yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading.
Dikutip dari TBNews Polri, Sabtu (23/4/2022), menurut Zainul publik figur seperti Lesti Kejora cs bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Zainul menyatakan bahwa para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.
“Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat,” ujar Zainul.
Menurut Zainul, para publik figur seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan. Mereka diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadilkan di pengadilan.
“Untuk itu, para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” katanya.
Saat ini, Bareskrim Polri terus menelisik para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong. Deretan nama artis dan publik figur pun sudah diperiksa. Tinggal, tunggu kelanjutan status mereka, saksi atau menjadi tersangka. (nano)
Tinggalkan Komentar