Ragam  

Terkait Bantuan Pangan Beras, Sukoharjo Tunggu Juklak dan Juknis Penyaluran dari Pusat

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat menyerahkan bantuan beras CPP beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com – Terkait bantuan pangan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pemkab Sukoharjo masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Rencananya, KPM akan menerima bantuan beras 10 kg selama tiga bulan.


Plt Kepala Dinas Pangan Sukoharjo, Iwan Setiyono, Jumat (8/9) mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog Surakarta terkait rencana pemerintah menjalankan program bantuan pangan beras selama tiga bulan.

“Surat edaran sudah kami terima awal September lalu dan sudah ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Bulog Surakarta dimana stok beras mencukupi,” ujar Iwan, Minggu (10/9/2023).

Menurutnya, Dinas Pangan Sukoharjo tinggal menunggu juklak dan juknis saja dari pemerintah pusat terkait pemyalurannya. Termasuk data KPM yang menerima bantuan, jadwal penyaluran, dan lainnya.


Iwan melanjutkan, Pemkab Sukoharjo beberapa bulan lalu sudah selesai menyalurkan bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang juga diberikan selama tiga bulan. “Kami belum tahu apakah penerima bantuan nanti sama dengan data penerima bantuan CPP,” ujarnya.

“Yang pasti bantuan pangan beras diberikan untuk durasi waktu tiga bulan. Apakah September, Oktober dan November atau Oktober, November dan Desember. Kami masih menunggu kejelasan pusat,” kata Iwan.

Bantuan pangan beras diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk perhatian dan bantuan pemerintah pusat kepada KPM khususnya warga tidak mampu ditengah kondisi naiknya harga beras saat ini. Kondisi harga beras tinggi berdampak pada naiknya angka inflasi.

“Masyarakat khususnya KPM diminta bersabar dulu menunggu kejelasan penyaluran bantuan pangan beras ini,” lanjutnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *