Terjerat Kasus Tembakau Sintetes, AS Warga Kelurahan Joho Sukoharjo Diamankan Polisi

banner 468x60
Polisi mengamankan AS, 30, atas kasus penggunaan tembakau sintetis.

Sukoharjonews.com – Kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis seberat kurang lebih 1,124 gram berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial, AS, 30, warga Keluarahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis sintetis melalui jasa ekspedisi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias R saat mengambil paket di kawasan selatan Terminal Sukoharjo,” ujar AKP Ari Widodo, Minggu (15/2/2026).

Awalnya, Satresnarkoba melakukan pemantauan di tempat Wedangan diwilayah Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo. Saat pengambilan paket atas nama penerima “Mas R”, petugas langsung mengamankan S alias R.

Dari hasil interogasi, S alias R mengaku bahwa paket tersebut merupakan milik saudaranya, AS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya di wilayah Mojotegalan, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo.

Kepada petugas, AS mengakui telah membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan nama akun “T**ND*R*O*T” seharga Rp 2.300.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan paket dikirim menggunakan identitas orang lain sebagai penerima.

AS juga mengaku telah tiga kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun yang sama. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua linting sisa pakai tembakau sintetis, satu botol berisi tembakau sintetis, serta satu spray kecil yang masih terdapat sisa cairan sintetis.

Setelah dilakukan konfirmasi, AS membenarkan bahwa paket yang diamankan petugas berisi narkotika jenis sintetis miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

AKP Ari Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Sukoharjo,” tegasnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *