Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Terdakwan kasus penggelapan dana nasabah Bank Pasar Sukoharjo, Yetty Rosilawaty divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Jateng. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Sitoyo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada Yetty selama tiga tahun dikurangi masa penanahan. Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Yudhi mengatakan, di samping itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Majelis juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp107.520.072.
Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar paling lama sebulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, sebagai penggantinya terdakwa dipenjara selama enam bulan.
“Sidang putusan atas kasus tersebut digelar pada Rabu (25/7) di Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang. Tuntutan jaksa empat tehun penjara tapi vonis hakim tiga tahun. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir,” jelasnya, Kamis (26/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, Yetty Rosilawaty saat bekerja di Bank Pasar Sukoharjo diduga menggunakan uang pelunasan nasabah senilai Rp400 juta. Modusnya, terdakwa tidak memasukkan uang pelunasan dari nasabah ke bank tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas hal tersebut, Yetty dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar