
Sukoharjonews.com – Sidang terhadap mantan penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa memasuki putusan, Selasa (9/9/2025). Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Zaenal dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang putusan sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Deni Indrayana.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Risza Kusuma membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Deni Indrayana.
Risza dalam tuntutannya menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zaenal Mustofa selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Seperti diketahui, Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal aktif dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yakni kelompok yang dikenal meragukan keabsahan ijazah Jokowi.
Ironisnya, Zaenal justru kini berstatus terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen pendidikan tinggi demi mendapat gelar hukumnya.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, berdasarkan laporan dari Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023.
Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam proses akademik Zaenal di UNSA. (nano)















Facebook Comments