
Sukoharjonews.com – Peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil dibongkar Polres Sukoharjo. Kali ini, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram (kg) sabu dan ribuan butir ekstasi dan pil psikotropika.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gatak,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (27/5/2025)
Lapolres melanjutkan, berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial NHN, 29, warga Laweyan, Kota Solo, saat akan mengambil paket di wilayah tersebut. Dari tangan NHN, polisi menyita 0,3 gram sabu.
“Setelah NHN diamankan, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP, 24, warga Gayam, Sukoharjo dan RR, 25, warga Karanganyar. Keduanya tinggal di kos yang sama di Grogol, namun berbeda kamar. Di lokasi tersebut kami juga menemukan 0,3 gram sabu,” jelasnya.
Penyelidikan dari ketiga tersangka mengungkap adanya jaringan lebih besar. Dari pemeriksaan telepon seluler NHN, polisi menemukan petunjuk jaringan ini dikendalikan oleh seseorang yang memberi perintah untuk mengambil narkoba dari Tangerang Selatan.
“Setelah kami cek, ada alamat dimana Sabu ditaruh di Tangerang Selatan. Kemudian kami membawa NHN ini ke Tengerang Selatan, dan Betul di lokasi yang disebutkan di handphone sudah ada sabu seberat 1 Kilogram,” paparnya.
Pengembangan berikutnya mengarah pada penangkapan DSP, 32, warga Pasar Kliwon, Kota Solo yang dikenal dengan alias Kipli. Ia diamankan di kos-kosan wilayah Grogol dengan barang bukti tiga butir psikotropika.
Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap YP, 40 alias Suep, warga Jebres, Kota Solo, yang juga kedapatan menyimpan tiga butir psikotropika. Satu tersangka lain, HS, 31, warga Sukoharjo, turut diamankan.
Seluruh tersangka diduga merupakan pengedar dan pemakai aktif di wilayah Solo Raya dengan pola peredaran sistematis, yakni mengambil pasokan setelah barang habis.
“Jika tidak segera kami amankan, satu kilogram sabu dan seribu butir ekstasi ini berpotensi besar untuk beredar di wilayah Solo Raya,” AKBP Anggaito.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan jaringan ini antara lain, Sabu seberat total 1.025 gram, 1.081 butir ekstasi, 1.857 butir psikotropika.
Dalam kesempatan sama, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan mengundang instansi terkait. (nano)
Facebook Comments