Ragam  

Temuan Bawaslu, Terdapat 300 Eksemplar Tabloid “Indonesia Barokah” Diedarkan di Sukoharjo

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto menunjukkan Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/1).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sejumlah daerah tengah dihebohkan dengan berota beredarnya Tabloid Indonesia Barokah di masjid-masjid. Ternyata, Kabupaten Sukoharjo juga menjadi salah satu daerah yang disasar peredaran tabloid tersebut. Berdasarkan temuan Bawaslu, sedikitnya terdapat 300 eksemplas tabloid tersebut yang diedarkan melalui 125 masjid di 11 kecamatan di Sukoharjo.



“Kami terus meminta jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan terkait peredaran tabloid tersebut. Saat ini baru diketahui beredar di 30 desa,” ujar Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, Kamis (24/1).

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, dari 11 kecamatan, ada empat kecamatan yang dikirim melalui pos dari Kota Solo, sedangkan tabloid di kecamatan mendapat kiriman melalui Pos Sukoharjo. Hingga hari ini, satu kecamatan diketahui masih terbebas dari edaran tabloid tersebut, yakni Kecamatan Polokarto. Menurutnya, terkait tabloid tersebut, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kantor Pos Sukoharjo untuk tidak mengirimkan terlebih dahulu tabloid tersebut.

Bambang mengaku, saat ini beredarnya tabloid tersebut masih dalam proses pengkajian dari Gakkumdu dan Dewan Pers termasuk Bawaslu RI. Terkait temuan tabloid itu, Bambang mengaku Bawaslu tidak melakukan penyitaan dan hanya melakukan inventarisasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi. Yang jelas, tabloid tersebut dikirim dari Bekasi ke Sukoharjo dan beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

”Terkait isi atau konten dari tabloid tersebut sedang dikaji oleh Dewan Pers dan juga Bawaslu dan belum ada keputusan,” kata Bambang.

Karena belum ada keputusan, saat ini belum dilakukan penyitaan. Petugas Bawaslu hanya sekadar melakukan pendataan di masjid mana saja dan di wilayah mana saja tabloid tersebut diedarkan. Jika sudah ada keputusan resmi, barulah Bawaslu akan melakukan langkah selanjutnya sesuai keputusan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments