Teliti Saat Beli, Banyak Produk Makanan Tanpa Keterangan Kedaluwarsa

Tim gabungan saat melakukan sidak peredaran kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah pasar tradisional, Kamis (19/12).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tim gabungan yang dikoordinir oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran barang kebutuhan di pasar tradisional, Kamis (19/12). Sidak tim gabungan tersebut dilakukan di Pasar Ir Soekarno, Pasar Mojolaban, dan Pasar Kartasura. Terkait harga, secara umum masih stabil menjelang Natal. Meski begitu, petugas masih menemukan produk makanan yang dijual tanpa ada keterangan kedaluwarsa.


Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Sutarmo mengatakan, Tim gabungan yang melakukan sidak antara lain berasal dari Dinas Pertanian dan Perikanan, Disdagkop dan UKM), Satpol PP, dan Polres. Selama ini, tim mengecek produk makanan maupun minuman yang dijual di pasar. Termasuk juga mengecek barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. “Dari sisi harga relatif stabil. Tidak ada lonjakan harga menjelang perayaan Natal,” ujar Sutarmo.

Sutarmo melanjutkan, untuk gas LPG 3 kilogram sendiri diperkirakan ada lonjakan kebutuhan. Sebagai antisipasi, dinas telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menambah stok sekitar 3% atau 840 tabung per hari. Sehingga, ketika ada lonjakan kebutuhan, stok tambahan 3% itulah yang digunakan untuk memenuhi permintaan.

Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan pedagang aym potong yang cara penyembelihannya menyalahi ketentuan. Yakni, tidak memutus ketiga urat saluran di leher, baik saluran pernafasan, urat saluran makanan dan dan urat saluran darah. Selain itu, petugas juga masih menemukan pedagang mi penthil yang dicurigai menggunakan bahan pengawet berbahaya. Juga pedagang arum manis yang dicurigai menggunakan pewarna kimia bukan pewarna makanan.

“Ada juga pedagang es campur janggelan yang juga dicurigai mengandung bahan berbahaya dan produk makanan yang tidak berlabel produksi dan keterangan kedaluwarsa. Untuk temuan itu, pedagang langsung diberi pembinaan dan dilakukan penyitaan untuk produk yang diduga mengandung bahan berbahaya,” tambah Sutarmo. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar