
Sukoharjonews.com (Grogol) – Sebanyak 93 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Sukoharjo berhasil lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hinggajatiuh tempo 30 September 2023. Hal itu terungkap saat acara “Tax Gathering 2023” Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo di Wisma Boga, Solo Baru, Grogol, Rabu (22/11/2023). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Etik Suryani dan pejabat Forkopimda.
Kepala BPKPAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyampaikan kegiatan “Tax Gathering” digelar tahunan sebagai bentuk apresiasi kepada para pelaku pemungutan PBB. Selain itu, juga dilakukan pengundian hadiah untuk wajib pajak (WP).
“Tahun 2023 ini terdapat 93 desa dan 13 kelurahan yang berhasil lunas PBB hingga jatuh tempo. Untuk kecamatan terdapat empat kecamatan yang berhasil lunas,” ujarnya.
Richard melanjutkan, empat kecamatan yang berhasil lunas PBB, yakni Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru, dan Polokarto. Seluruh desa di empat kecamatan tersebut telah berhasil lunas. Menurutnya, pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras 439 dari 5999 petugas pungut pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang telah berkinerja dengan baik.
Atas pencapaian tersebut, BKD memberikan penghargaan kepada 106 Kepala Desa dan 12 camat yang meraih capaian optimal pembayaran PBB 2023.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan pencapaian realisasi PBB Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 mengindikasikan berbagai langkah pembenahan serta inovasi telah dilakukan dalam pengelolaan PBB di daerah. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kesadaran dalam membayar PBB. Dalam sejarah capaian realisasi pembayaran PBB tahun ini sampai dengan jatuh tempo 30 September mencapai lebih dari Rp40 miliar.
“Saya mengucapkan selamat dan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 106 kepala desa/lurah dan 12 camat yang telah bekinerja dengan baik atas capaian prestasinya dalam membantu penagihan PBB, sehingga lunas pagu ketetapan pokok di wilayahnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan agar penonaktifan Nomor Objek Pajak (NOP) bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama 3 (tiga) tahun atau lebih agar terus dilaksanakan. Pasalnya, hal itu merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya. (nano)



Facebook Comments