Sukoharjonews.com (Grogol) – Sebanyak 90 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Sukoharjo berhasil lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu terungkap saat acara “Tax Gathering” Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Sukoharjo di Wisma Boga, Solo Baru, Grogol, Rabu (7/12/2022). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Etik Suryani dan pejabat Forkopimda.
Kepala BKD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyampaikan kegiatan “Tax Gathering” digelar tahunan sebagai bentuk apresiasi kepada para pelaku pemungutan PBB. Selain itu, juga dilakukan pengundian hadiah untuk wajib pajak (WP).
“Tahun 2022 ini terdapat 90 desa dan 12 kelurahan yang berhasil lunas PBB sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Richard juga mengatakan, selain itu sebanyaj empat kecamatan berhasil lunas PBB, yakni Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru, dan Polokarto. Seluruh desa di empat kecamatan tersebut telah berhasil lunas. Menurutnya, pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras 424 dari 669 petugas pungut pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang telah berkinerja dengan baik.
Atas pencapaian tersebut, BKD memberikan penghargaan kepada 102 Kepala Desa dan 12 camat yang meraih capaian optimal pembayaran PBB 2022.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa pencapaian realisasi PBB Kabupaten Sukoharjo tahun 2022 mengindikasikan berbagai langkah pembenahan serta inovasi telah dilakukan dalam pengelolaan PBB di daerah. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kesadaran dalam membayar PBB. Dalam sejarah capaian realisasi pembayaran PBB tahun ini sampai dengan jatuh tempo 30 September mencapai lebih dari Rp40 milyar.
“Dalam kesempatan ini saya juga mengimbau kepada BKD untuk selalu mengupdate serta mengevaluasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan, sehingga harganya bisa menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan, sehingga bisa menjadi parameter yang valid dan mendekati harga pasar,” ujar Etik.
Menurutnya, update NJOP sangat berpengaruh besar terhadap nilai ekonomis serta tidak kalah penting yaitu peningkatan pendapatan pajak daerah baik PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sukoharjo.
Bupati juga meminta agar BKD lebih aktif dalam melakukan kegiatan penagihan PBB karena saat ini masih menyisakan piutang yang besar. Kegiatan penagihan tersebut dengan melibatkan seluruh penanggung jawab penagihan PBB di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, serta seluruh petugas pungut yang ada di wilayah. (patrisia argi/mg)
Facebook Comments