Taufik Mundur dari Jabatan, Sekcam Plt Camat Baki

Camat Baki Taufik Hidayat saat diperiksa penyidik di Polsek Grogol beberapa waktu lalu. Taufik mengundurkan diri sebagai Camat Baki.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Menjadi tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng membuat Camat Baki Taufik Hidayat harus merelakan jabatannya. Taufik sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat Baki dan disetujui oleh Bupati Sukoharjo. Hal itu disampaikan Sekda Sukoharjo Agus Santosa, Kamis (7/6).


“Yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat Baki. Saat inipun sudah ditunjuk Plt camat, yakni Sekretaris Kecamatan Rony Wicaksono,” ujarnya.

Setelah resmi mundur sebagai Camat Baki, ujatlr Agus, yang bersangkutan ditempatkan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sebagai staf biasa.

Dikatakan Agus, pengunduran diri Taufik Hidayat sendiri dimungkinkan agar memudahkan pemeriksaan dan pemanggilan oleh penyidik. Sekda sendiri mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh Taufik yang secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan.

“Kalau tidak salah yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum pemeriksaan kedua,” katanya.

Agus juga mengatakan, untuk sanksi kepegawaian belum bisa diproses. Pasalnya, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Penelitian (BKPP) baru bisa memproses sanksi setelah ada keputusan hukum yang sifatnya tetap.

Seperti diketahui, Taufik sendiri menunjuk YB Irpan sebagai Penasihat Hukum (PH). YB Irpan sendiri sudah mendampingi Taufik ketika diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Irpan juga mengatakan, sebagai seorang pengacara dia selalu menekankan pada kliennya untuk kooperatif. Pihaknya meminta agar yang kliennya tidak ditahan. Selain itu, untuk wajib lapor juga sudah disanggupi oleh tersangka. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar