Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024, Segini Tarif Barunya

Penyesuaian tarif integrasi jalan Tol Japek dan Jalan Layang MBZ mulai 9 Maret 2024. (Foto: Dok PT Jasamarga Transjawa Tol).

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan diberlakukan penyesuaian tarif integrasi mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan fasilitas Emergancy Parking Bay di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, maka penyesuaian tarif pasa kedua jalan tol tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat ini. Adapun pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek yaitu PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) adalah PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).

Dikutip dari KabarBUMN, Kamis(7/3/2024), komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km.

Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.

Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Jakarta Interchange – Cikampek:

– Golongan I : Rp27.000,- yang semula Rp20.000
– Golongan II dan III : Rp40.500,- yang semula Rp30.000
– Golongan IV dan V : Rp54.000,- yang semula Rp40.000

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo menjelaskan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.

“Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,“ ujarnya.

Dalam hal pemenuhan SPM, perusahaan telah melakukan berbagai pekerjaan diantaranya yaitu rekonstruksi rigid pavement, scrapping, filling dan overlay, pemenuhan jumlah armada unit keselamatan, pengecatan marka, mengontrol panjang antrian dan waktu transaksi, pembersihan sedimentasi saluran, mempercepat penanganan hambatan dan memonitor kecepatan waktu tempuh perjalanan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar