
Sukoharjonews.com – Parget pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sukoharjo tahun 2025 dipathok Rp35 miliar. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan harapan masyarakat bisa segera melakukan pembayaran.
Kepala BPKPAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyampaikan, saat ini proses distribusi SPPT sudah dilakukan. Distribusi SPPT PBB di awal tahun sudah menjadi rutinitas BPKPAD agar masyarakat bisa lebih cepat dalam melakukan pembayaran.
“Kalau untu target, tahunini sama seperti tahun 2024 lalu sebesar Rp35 miliar. Tapi tahun 2024 kemarin realisasinya bisa melampaui target yang ditetapkan sekitar Rp40 miliar,” lanjutnya, Senin (27/1/22025).
Richard menjelaskan, target Rp35 miliar tahun 2025 sama seperti tahun 2024 tersebut tidak lepas dari adanya peninjauan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menyesuaikan Undang-Undang yang baru. Berdasarkan hal tertentu maka ada penyesuaian PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Jadi menyesuaikan Undang-Undang yang baru ada wajib pajak yang mengalami kenaikan dan penurunan nilai pembayaran PBB. Itu terjadi karena ada penyesuaian dan penghitungan yang berbeda berdasarkan Undang-Undang baru,” lanjutnya.
Penyesuaian ini juga berdampak pada target yang dipasang daerah. Namun demikian, Richard masih optimis realisasi pajak yang diterima bisa lebih besar dibanding penetapan.
“Potensi pajak di Kabupaten Sukoharjo cukup besar dan bisa menaikkan realisasi target penetapan. Termasuk penarikan wajib pajak yang menunggak pembayaran tahun sebelumnya,” lanjutnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 13 Maret 2024 nomor 973/1018 tentang Gerakan Disiplin Bayar Pajak PBB paling lambat triwulan I untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Dalam SE tersebut memerintahkan kepada jajaran ASN dan PPPK dibawahnya untuk menggalakkan gerakan disiplin bayar pajak PBB paling lambat triwulan I. Dijelaskan juga bahwa, distribusi SPPT PBB tahun 2025 telah dilaksanakan dan selesai semua. Distribusi dilakukan lewat pemerintah desa dan kelurahan. (nano)
Facebook Comments