Target Pastisipasi Pemilih Dalam Pilgub Tak Sesuai Target

Salah satu TPS di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Sukoharjo yang digunakan dalam Pilgub Jateng.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng telah usai. Dalam hitungan yang dilakukan KPU Sukoharjo, tingkat partisipasi pemilih masyarakat Sukoharjo dalam Pilgub Jateng berada diangka 71,81%. Angka tersebut masih dibawah target yang sudah ditentukan sebelum Pilgub, yakni sebesar 77%. KPU menilai, tidak terpenuhinya target partisipasi pemilih tersebut karena banyak faktor.


Komisioner KPU Sukoharjo Achmad Muladi mengatakan, salah satu faktor penyebab target partisipasi pemilih tidak sesuai target adalah banyaknya formulir C6 (undangan) yang tidak sampai pada pemilih. Hal itu dikarenakan pemilih tidak ada di rumah alias merantau. Muladi menilai hal itu wajar karena banyak warga Sukoharjo yang merantau dan sudah kembali ke perantauan.

“Warga yang merantau baru saja mudik Lebaran dan sudah kembali ke perantauan. Jadi tidak menunggu hingga Pilgub,” ujarnya, Kamis (28/6).

Diakuinya, selama ini sosialisasi yang dilakukan KPU sudah maksimal, bahkan melibatkan 30 stakeholder yang ada. Selain itu, pusat keramaian seperti pasar, “car free day” (CFD), serta daerah pinggiran sudah disasar oleh petugas KPU dalam melakukan sosialisasi. Mesti angka partisipasi pemilih tidak mencapai target, Muladi mengklaim partisipasi Pilgub tahun ini lebih baik dibandingkan Pilgub sebelumnya sebelumnya. Sebab, pada Pilgub sebelumnya parstisipasi hanya diangka 67%.

Disisi lain, hasil penghitungan sementara Pilgub Jateng di KPU Sukoharjo menempatkan pasangan Ganjar-Yasin unggul dengan angka 57,85%. Berdasarkan data sementara KPU Kabupaten Sukoharjo, pasangan tersebut mendapat suara sebanyak 261.715, sedangkan pasangan nomor dua Sudirman-Ida mendapat 190.714. Jika dipersentase pasangan nomor urut satu mendapat 57,85%, sedangkan nomor urut dua 42,15%.

Menurutnya, hingga Kamis (28/6) dinihari jumlah surat suara yang masuk mencapai 468.745 dari DPT sebanyak 652.791. Perinciannya, suara sah sebanyak 452.207 dan tidak sah mencapai 16.165. Hanya saja, masih ada surat suara dari 33 TPS di daerah Kecamatan grogol yang belum terdata. Hal itu dikarenakan ada mis komunikasi antara petugas di lapangan.

“Harusnya surat suara yang ada yang dibawa ke KPU, tetapi oleh petugas dimasukkan semau ke kotak suara. Akibatnya, KPU tidak berani membuka karena pelanggaran,” ujarnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar