Sukoharjonews.com – TRC PPA Indonesia memberikan penghargaan kepada Polres Sukoharjo atas kinerja dalam penanganan 42 kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) selama periode 2024 hingga Februari 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam apel di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Senin (2/3/2026) sore.
Apel dipimpin Wakapolres Sukoharjo AKBP Pariastutik SH dan dihadiri Ketua Nasional TRC PPA Indonesia Jeny Claudya Lumowa, Pejabat Utama Polres Sukoharjo, para kapolsek jajaran, serta personel gabungan lintas satuan fungsi. Sejumlah anggota yang dinilai berperan aktif dalam penanganan perkara PPA turut menerima penghargaan, termasuk Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Wakapolres, Kasat Reskrim AKP Zainudin SH, serta para penyidik Unit PPA.
Dalam amanatnya, Wakapolres menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi prioritas institusi Polri.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga harkat, martabat, serta masa depannya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Keberhasilan pengungkapan dan pencegahan kekerasan bukan hanya capaian penegakan hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghargaan dari lembaga eksternal menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi, profesionalisme, dan kepekaan sosial anggota dalam menangani perkara yang menyentuh nilai kemanusiaan. Penanganan kasus perempuan dan anak, lanjutnya, membutuhkan ketelitian, empati, serta komitmen tinggi agar hak-hak korban tetap terlindungi.
Sementara itu, Ketua TRC PPA Indonesia Jeny Claudya Lumowa menjelaskan penghargaan diberikan melalui Program Tahunan Pemberian Penghargaan Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020 tentang Tanda Jasa atau Penghargaan dengan 13 komponen penilaian.
Menurutnya, Polres Sukoharjo dinilai konsisten dan menunjukkan capaian konkret dalam penanganan kasus PPA selama tiga tahun terakhir.
“Penghargaan ini bukan sekadar piagam, melainkan bukti kontribusi nyata anggota Polres Sukoharjo dalam melindungi masyarakat. Penanganan yang cepat, profesional, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak menjadi indikator penting penilaian kami,” katanya.
Berdasarkan data, selama periode 2024 hingga 25 Februari 2026, Polres Sukoharjo menangani total 42 kasus yang terdiri dari Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) maupun kekerasan berbasis gender.
Pada 2024 tercatat 15 kasus, meliputi sembilan kasus AMPK dan enam kasus kekerasan berbasis gender. Kasus yang ditangani antara lain persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman penyebaran video, penganiayaan anak yang menyebabkan meninggalnya seorang santri SMP, perundungan di sekolah, pelecehan verbal, hingga penelantaran anak. Dari jumlah tersebut, delapan kasus diproses hukum dan tujuh kasus diselesaikan melalui mediasi dengan pendampingan psikologis bagi korban.
Tahun 2025 jumlah kasus meningkat menjadi 21 kasus, terdiri dari 12 kasus AMPK dan sembilan kasus kekerasan berbasis gender. Perkara yang ditangani mencakup pelecehan seksual melalui media sosial, eksploitasi anak sebagai tenaga kerja tidak sah, kekerasan oleh orang tua, pemaksaan perkawinan anak, hingga pelecehan di ruang publik. Sebanyak 14 kasus diproses hukum dan tujuh lainnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dengan koordinasi bersama kejaksaan dan pengadilan untuk percepatan penanganan perkara anak.
Memasuki 2026 hingga 25 Februari, tercatat enam kasus yang tengah ditangani, terdiri dari empat kasus AMPK dan dua kasus kekerasan berbasis gender. Seluruhnya masih dalam tahap penyidikan maupun mediasi. (nano)
Tinggalkan Komentar