Tambang Galian C Ilegal Dibongkar Polres Sukoharjo, Tiga Excavator Diamankan

Polres Sukoharjo bongkar tambang galian C ilegal di Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari.

Sukoharjonews.com – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Dukuh Tobong, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dibongkar Satreskrim Polres Sukoharjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, berikut uang hasil penjualan material dan buku pencatatan pengeluaran.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (11/10. Polisi mendapati aktivitas penambangan yang menghasilkan material berupa tanah urug, pasir batu, dan batu untuk dijual kepada pembeli menggunakan truk.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak awal Oktober 2026. Penambangan dilakukan menggunakan sejumlah alat berat tanpa dilengkapi izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada hari pengungkapan, penjualan material tambang disebut mencapai 34 rit truk sejak pagi hingga sore. Dari aktivitas tersebut, polisi mengamankan uang senilai Rp650 ribu yang disebut sebagai hasil keuntungan penjualan.

Kanit Tipidter dan Anggota Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian mengamankan pihak yang diduga terlibat yakni, W, 65 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga alat berat yang disita terdiri atas satu unit breaker excavator merek Hyundai berwarna kuning, satu unit breaker excavator merek Doosan DX225LC berwarna oranye, serta satu unit excavator merek Komatsu PC 200 berwarna kuning.

Selain alat berat, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp650 ribu dan satu buku pencatatan pengeluaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional. Setiap aktivitas pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Andika, Minggu (18/10/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan hal penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya mencegah pelanggaran serupa. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, menaati aturan, dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum dan kepedulian bersama,” tambahnya.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik selanjutnya perlu mendalami peran masing-masing pihak, legalitas pengelolaan tambang, serta rangkaian transaksi penjualan material untuk melengkapi proses penegakan hukum.

Polres Sukoharjo mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kepolisian berharap penegakan hukum dan kepedulian terhadap lingkungan dapat berjalan beriringan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar